Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap Yustinus Tanaem alias om Tinus.Majelis hakim MA yang diketui Yohanes Priyana, SH, MH, dengan hakim anggota Dr. Gazalba Saleh, SH, MH, yang mengadili perkara ini dalam amar putusannya menetapkan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejari Oelamasi Kabupaten Kupang.